PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengutarakan bahwa pengenaan nilai pajak pada usaha makanan dan minuman di daerah ini tidak bisa dipatok.
“Omset pelaku usaha makanan dan minuman (Rumah makan) Itu bersifat fluktuasi, dimana pendapatannya naik turun. Oleh karena itu, nominal besaran pajaknya tidak bisa dipatok,” kata Kepala Bidang 1 Bidang Pendapatan Kota Palu, Syarifudin kepada Media ini, Senin (29/4).
Meski begitu, untuk mengatur kewajiban para pelaku usaha tersebut, dalam membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan selanjutnya diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2023.
Dia menerangkan, ada dua objek Pajak yang ditetapkan (official), yakni pajak air tanah dan pajak reklame.
“Pajak Air tanah ini bisa dipatok, karena ada perhitungannya, dan begitu juga dengan pajak reklame. Kalau di luar dari pada itu, maka Self Assesment yang berarti wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, menyetor pajak yang terutang, dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan,” jelasnya.
Sehingga tambah Syarif, kalau ada bahasa atau ucapan yang mengatakan bahwa besaran pajak makanan dan minuman itu dipatok maka itu Keliru.
Syarif mengaku, banyak pelaku usaha menolak tentang pembayaran pajak 10 persen.
“Meskipun ada pelaku usaha yang menolak, namun saya selalu menerangkan dan sosialisasi tentang adanya peraturan itu dan termasuk kegunaan pajak yang digunakan untuk pembangunan daerah, yang juga nilai manfaatnya atau fasilitas yang dibangun oleh pemerintah itu akan kembali kepada masyarakat,” Jelasnya.
Menurut Syarif, setelah mendapat penjelasan maka tidak sedikit pelaku usaha warung yang kemudian menyetujui hal itu.
Syarif juga menampik atas adanya informasi tentang salah satu warung sari laut di Palu yang dikenakan pajak senilai Rp15 juta perbulan.
“Untuk warung sari laut di Palu ini belum ada pembayaran Pajak sebesar itu, dan itu saya bantah. Kita bisa cek di aplikasi semua data sari laut yang ada di Palu ini, termasuk berapa banyak yang sudah membayar pajak,”ungkapnya.
Syarif berharap, para pelaku usaha wajib pajak untuk tidak langsung percaya begitu saja jika mendengar adanya informasi yang kurang jelas, dan bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Kota Palu tentang itu.
“Dampak dari Informasi yang tidak akurat itu, hari ini tanggal 29 April ada salah satu pelaku usaha yang mau membayar pajaknya hanya sebesar 6 persen, dan kami menolak karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Yamin