Nilai Zakat Fitrah Berbeda di Tiap Daerah di Sulteng

oleh -
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, H. Rusman Langke

PALU – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Jumat (24/05) pagi, merilis standar zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M untuk seluruh kabupaten/kota di Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke mengatakan, terjadi perbedaan harga makanan pokok dari tiap daerah di Sulteng, sehingga besaran zakat fitrahnya juga terjadi perbedaan.

“Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran setempat. Maka ada perbedaan di setiap daerah,” katanya.

Kakanwil merincikan, standar zakat fitrah dalam bentuk uang di Kota Palu Rp28 ribu, Donggala Rp28 ribu, Parigi Moutong Rp25 ribu, Tolitoli Rp30 ribu, Buol Rp25 ribu, Banggai Rp29.750, Poso Rp25 ribu, Sigi Rp30 ribu, Banggai Kepulauan Rp30 ribu, Tojo Una-Una Rp30 ribu, Morowali Rp30 ribu, Morowali Utara Rp30 ribu, dan Banggai Laut Rp30 ribu.

BACA JUGA :  Kesbangpol Palu dan BPIP Gelar Diskusi Aktualisasi Nilai Pancasila

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada tiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” jelasnya.

Rusman pun mengimbau kepada umat Islam agar melengkapi Ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah. (YAMIN)