Nilai Tukar Petani Sulteng Naik 0,33 Persen di Bulan Juni 2019

oleh -
Kepala Bidang Statistik Distribusi, BPS Provinsi Sulteng, G A. Nasser didampingi Kepala BPS Provinsi Sulteng, Faisal Anwar memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (01/07) (FOTO : MAL/MOH.YAMIN)

PALU – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Juni 2019 sebesar 94,83 persen, naik 0,33 persen dibandingkan NTP bulan Mei 2019.  Hal ini merupakan hasil pemantauan harga penjualan komoditas hasil pertanian di tingkat produsen, biaya produksi, dan konsumsi rumahtangga terhadap barang/jasa di wilayah perdesaan selama Juni 2019.

Hal itu disebabkan kenaikan NTP pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,38 persen, subsektor peternakan naik 0,46 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 2,11 persen.

“Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 1,05 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,72 persen. NTP tertinggi terjadi pada subsektor peternakan sebesar 106,86 persen, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 85,69 persen,”ujar  Kepala Bidang Statistik Distribusi, BPS Provinsi Sulteng, G A. Nasser  didampingi Kepala BPS Provinsi Sulteng, Faisal Anwar  memberikan keterangan pers di kantornya,  awal pekan ini.

BACA JUGA :  Pj Bupati Parimo Monitoring dan Evaluasi Proyek Infastruktur di Tiga Kecamatan

Diakatakan Yasser, Nilai Tukar Usaha Rumah tangga Pertanian (NTUP) sebesar 107,00 persen atau mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen dibandingkan Mei. Di tingkat nasional, NTP bulan Juni 2019 mengalami penurunan sebesar 0,28 persen, sebaliknya NTUP mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen. NTUP di tingkat nasional pada bulan Juni 2019 masing-masing sebesar 102,33 dan 112,01.

Dijelaskannya, NTP yang berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan, merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Kata dia, NTP menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian terhadap barang dan jasa baik yang dikonsumsi oleh rumahtangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. Sehingga, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani.

BACA JUGA :  Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Diharap Memahami Social Skill

“NTUP diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani , tanpa memperhitungkan pengeluaran untuk konsumsi rumahtangga. Dengan demikian, NTUP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daya tukar hasil produksi rumahtangga petani terhadap pengeluaran biaya selama proses produksi,”katanya.

Yasser memaparkan,It selama Juni 2019 tercatat 129,82 atau naik sebesar 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 128,46. Kenaikan ini dipengaruhi oleh naiknya It pada empat subsektor, pada subsektor hortikultura naik sebesar 0,02 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,16 persen, subsektor peternakan naik sebesar 1,03 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 2,66 persen. Sedangkan pada subsektor tanaman pangan mengalami penurunan indeks yang diterima petani sebesar 0,27 persen.

Sementara Ib dipengaruhi oleh komponen pengeluaran baik untuk konsumsi rumahtangga maupun barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Indeks harga yang dibayar petani selama Juni 2019 sebesar 136,89 atau naik 0,72 persen jika dibandingkan dengan bulan Mei sebesar 135,91. Hal ini disebabkan oleh kenaikan Ib pada seluruh subsektor. Pada subsektor tanaman pangan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,76 persen, subsektor hortikultura naik 0,78 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,77 persen, subsektor peternakan 0,57 persen, dan pada subsektor perikanan naik sebesar 0,54 persen. (MOH.YAMIN)