PALU- Bank Panin Cabang Palu dkk dinilai tidak taat hukum, sebab tidak mengindahkan undangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu untuk dilakukan aanmaning.
Penggugat Zulham Mahali mantan Karyawan Bank Panin Cabang Pembantu Parigi menggugat Bank Panin dkk (tergugat), mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung menghukum Bank Panin Cabang Palu dan PT. Berkembang Era Sejahtera untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp.17.401.800.
Zulham Mahali melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu mengingatkan apabila lewat dari hari ini, mereka tidak melaksanakan putusan itu, maka Pengadilan Negeri akan melakukan eksekusi kepada aset Bank Panin dkk.
“Sebab undang-undang memerintahkan dari hari terakhir aanmaning di berikan delapan hari untuk di bayarkan,” ujarnya.
Dicky mengatakan lagi apabila sampai hari yang diberikan Bank Panin Cabang Palu tidak membayarkan hak pekerja sesuai putusan MA. Mereka akan membuat pengaduan di OJK Sulteng dan Komnas HAM atas perbuatan pihak Bank Panin Cabang Palu tersebut,.
” Ini baru gugatan pertama yang kami menangkan untuk dilakukan pembayaran oleh pihak Bank Panin Cabang Palu, masih ada satu lagi Gugatan PHI yang kami menangkan sampai tahap MA R.I. atas nama Muhammad Irvan yang sudah ada putusannya dan masih dalam proses permohonan eksekusi lagi dengan Termohon Eksekusi Bank Panin Cabang Palu lagi,” tutup Dicky yang juga Ketua Umum Lembaga perlindungan hukum untuk pemerintah Desa (Lakumtas Pemdes) Sulteng.
Selanjutnya kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Adil, menerangkan, gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pesangon tidak dibayar dan hak pekerja lainnya.
“Dengan nomor perkara 20/Pdt.Pidsus-PHI/2021/PN.Pal. sudah berkuatan hukum tetap dengan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung nomor. 932 K/Pdt.Sus-PHI/ 2022,” beber Dicky.
Koordinator Wilayah Organisasi Advokat PERADAN Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mengatakan, kliennya memenangkan gugatan tersebut di atas dengan bunyi putusan menghukum Bank Panin Cabang Palu dan PT. Berkembang Era Sejahtera untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp. 17.401.800. Setelah adanya putusan dari MA, mereka Bank Panin Cabang Palu diundang secara patut dua kali oleh Pengadilan Negeri Palu, untuk melakukan anmanning.
“Namun pada kenyataannya mereka Bank Panin tidak hadir dan diduga menyepelekan putusan MA dan Pengadilan Negeri Palu,” sebutnya.
Menurutnya, bukan terletak soal nominalnya, tetapi rasa taat hukum dan dasar kemanusian yang tidak dipunyai oleh mereka Bank Panin cabang Palu. Hak pekerja yang menjadi haknya belum diberikan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Palu.
“Bagaimana mungkin sekelas Bank Swasta Nasional seperti Bank Panin Cabang Palu ini tidak taat hukum? Modal utama dari sebuah Bank yaitu trust atau kepercayaan. Contohnya Bagaiamana nasabah di bank tersebut mau percaya kalau Bank yang dititipkan uang saja tidak taat hukum,” kesalnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG