BANGGAI KEPULAUAN – Unit Iidik II PPA Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), membekuk tiga pelaku tindakan pemerkosaan anak di bawah umur, masing-masing RA (23), KI (23) dan AS (19).
Terungkap kronologisnya, kekerasan seksual ini sudah terjadi 25 April 2023 lalu. Dari keterangan yang didapatkan media ini melalui Kasat Reskrim Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata mengungkapkan, ketiga pelaku bersama dua rekan lainnya, AP dan NO, sebelumnya, pada 23 April 2023, mengajak CA (kenalan AP) melakukan pesta miras. Saat mereka mendatangi wanita itu di Desa Kendek (tempat wisata), CA bersama seorang wanita lainnya dan kurang lebih 20 orang laki-laki sedang berpesta miras. Korban kala itu menolak ajakan AP dan kawannya, namun menjanjikan waktu keesokan malamnya.
Keesokan malamnya, mereka berlima berkumpul kembali di Lorong Adean (tempat mereka), mereka mengirimkan pesan Whatsapp kepada CA, namun jawabannya kembali ditunda keesokan malamnya. Maka pada hari Selasa, 25 April 2023, sekitar pukul 18.30 wita kelima lelaki itu, kembali bertemu merundingkan janji dari CA. Kali ini CA sudah mau ikut berpesta miras. Kelimanya kemudian menjemput CA bersama rekannya DIN yang juga wanita di Banggai, sekitar pukul 19.30 wita. Lalu membawa kedua wanita itu di pekuburan Kristen Belakang RSUD Adean Kecamatan Banggai.
Sampai di pekuburan kelima lelaki itu merencanakan siapa terlebih dahulu berhubungan badan dengan dua wanita itu. Kemudian, mereka sempat mengobrol, dan akhirnya rencana memerkosa kedua wanita itu pun terjadi, RA mencekik leher CA dan AS mencekik leher DIN dan membanting keduanya. DIN mampu bangkit dan melarikan diri ke rumah warga terdekat di Desa Adean.
Dua pelaku, RA dan AS sempat menggagahi CA. Pukul 21.00 wita warga desa datang lalu mengejar kelimanya. Kelimanya berhasil kabur. Sedangkan CA dan DIN diamankan dan diantar pulang oleh warga.
Kini, tiga pelaku telah tertangkap AS, RA dan KI, atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. RA dan KI tertangkap setelah kejadian, sementara AS sempat buron. Dia dijemput oleh Unit Iidik II PPA, Sat Reskrim Polres Bangkep, di Polsek Kabila Polres Bone Bolango Polda Gorontalo, setelah pelaku sempat menjadi DPO Polres Bangkep.
“Pelaku AS, diamankan personel Polsek Kabila, Polres Bone Bolango, pada 7 Juni 2023, di rumah istrinya di Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Gorontalo,” kata Kasat Reskrim Bangkep via telepon kepada Media Alkhairaat Online, Ahad (11/6).
Setelah sebelumnya Unit PPA Sat Reskrim, Polres Bangkep, melakukan Koordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk menangkap pelaku.
AKP I Ketut Yoga Widata, menegaskan ketiga saat ini ditahan di Mapolres Bangkep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) kedua Pasal 82 ayat (1), Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf a Jo pasal 15 Huruf g UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksusal.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan,” pesannya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG