PALU – Seorang warga bernama Suciati melalui Kuasa Hukumnya, Salmin Hedar, S.H (Law Office Salmin Hedar & Associates), menggugat debitur BNI Syariah bernama Neritan.
Neritan, dalam hal ini PT. Gasmindo Utama yang berkantor di Bitung, Sulawesi Utara itu digugat karena menjaminkan agunan yang bukan miliknya ke BNI Syariah.
“Meskipun ada akta jual beli agunan tersebut antara Tirsa Lasama, namun itu hanyalah formalitas, karena sebelumnya telah terbit akta perjanjian Nomor: 110 Tanggal 12 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Saharudin Syarief, SH., M.Kn Notaris di Palu,” ujar Salmin Hedar kepada media ini, Sabtu (03/07).
Adapun isi akta perjanjian tersebut, yakni bahwa Sertifikat Hak milik No. 2652/Petobo dan Sertifikat Hak Milik No. 2653/Petobo yang statusnya menjadi SHGB No. 00960/Petobo dan SHGB No. 00961/Petobo atas nama PT. Gasmindo Utama haruslah dikembalikan dan dibalik nama kembali ke atas nama Suciati, setelah debitur tersebut melunasi kewajibannya terhadap kredit / utang yang diberikan oleh PT. BNI Syariah Cabang Palu yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang di take over dari BNI Balikpapan, serta debitur tersebut bertanggung jawab atas pembayaran kredit penggugat (Suciati) yang ada di BNI Cabang Balikpapan yaitu agunan SHM No. 2383/Lolu Utara, SHM No. 80/Lolu Utara, SHM No. 81/Lolu Utara itu pula harus dikembalikan kepada Penggugat (Suciati)”.
Terhadap agunan tersebut diatas telah menjadi objek sengketa (Wanprestasi) dalam perkara Perdata No. 45/Pdt.G/2021/PN.Pal Tanggal 3 Juni 2021, dimana sdr. HERIJ beralamat di Jakarta (Tergugat I) karena sakit ada pengampuan kepada istrinya atas nama TIRSA LASAMA dan NERITAN beralamat di Bitung – Sulawesi Utara (Tergugat II), yang kedua Tergugat tersebut telah dihadir dipersidangan di Pengadilan Negeri Palu pada Tanggal 30 Juni 2021, atas perkara tersebut Penggugat (SUCIATI) telah melakukan Permohonan Penundaan Lelang, karena dianggap kredit macet (bad credit) oleh BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Cabang Palu.
Jika benar BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Cabang Palu akan melelangnya, maka dihimbau kepada masyarakat untuk menangguhkan minatnya membeli SHGB No. 00960/Petobo dan SHGB No. 00961/Petobo atas nama PT. GASMINDO UTAMA karena masih dalam perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Palu, demi menghindari tuntutan hukum dan kerugian dari calon pembeli
Secara lisan atas permohonan Penundaan Lelang tersebut, BSI menyampaikan kepada kami selaku Kuasa Hukum tetap akan melakukan proses Lelang sesuai prosedur yang ada pada Bank dan kepentingan pihak Bank atas kredit macet tersebut yang jumlahnya puluhan milyar, kalau demikian halnya seharusnya BSI melakukan Intervensi (Pihak Ketiga) terhadap perkara Perdata tersebut, namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak BANK SYARIAH INDONESIA (BSI), itu artinya secara hukum BSI mengakui dalil gugatan Penggugat, sehingga harus ditunda lelang menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.