Penulis: Farian Utina

PEMBENTUKAN Board of Peace (BOP), sebuah badan pengawas multilateral yang dibentuk pada 15 Januari 2026 untuk mengawasi pelaksanaan Rencana Perdamaian Gaza dan Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuai kritik luas dari perspektif hubungan internasional. Dewan ini pertama kali diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada September 2025 dan diklaim bertujuan mendorong stabilitas serta penghentian kekerasan di Gaza.

Gedung Putih, melalui laporan Associated Press, menyebutkan bahwa sebanyak 50 negara diundang untuk bergabung dalam Board of Peace. Namun hingga awal Februari 2026, hanya 25 negara yang secara resmi menyatakan bergabung, yakni: Amerika Serikat, Argentina, Albania, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bulgaria, Mesir, Hungaria, Israel, Indonesia, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Maroko, Mongolia, Pakistan, Paraguay, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Vietnam.

Sejak awal pembentukannya, Board of Peace telah memunculkan polemik serius, terutama terkait ketentuan keanggotaan yang mewajibkan kontribusi finansial sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat bagi negara yang ingin menjadi anggota tetap. Dana tersebut disetorkan ke dalam mekanisme keuangan yang berada langsung di bawah kendali Ketua Board of Peace, Donald Trump. Negara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut hanya diberikan status keanggotaan sementara selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan yang sepenuhnya bergantung pada keputusan Ketua BOP.

Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi normatif kewajiban pembayaran sebagai prasyarat keanggotaan dalam sebuah badan multilateral. Dalam praktik hubungan internasional modern, mekanisme seperti ini dinilai menyimpang dari prinsip kesetaraan negara (sovereign equality) dan berpotensi menciptakan relasi kuasa yang bersifat hierarkis.

Kritik semakin menguat karena Piagam Board of Peace tidak secara eksplisit mencantumkan Gaza maupun Negara Palestina sebagai subjek utama yang dilindungi. Absennya penyebutan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa orientasi substantif lembaga ini tidak sepenuhnya berpihak pada penyelesaian konflik dan perlindungan rakyat Palestina.

Dari sisi kelembagaan, struktur kekuasaan Board of Peace dinilai sangat terpusat. Ketua Board of Peace memiliki kewenangan yang luas dan dominan, termasuk hak veto, kontrol penuh atas pengambilan keputusan, serta masa jabatan tanpa batas. Selain itu, komposisi Dewan Eksekutif sebagian besar diisi oleh individu-individu yang memiliki kedekatan politik dengan Donald Trump dan dikenal memiliki kecenderungan sikap pro-Israel. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa Board of Peace berpotensi menjadi instrumen politik sepihak, alih-alih forum multilateral yang netral.

Di tengah kontroversi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan keikutsertaannya dalam Board of Peace. Berdasarkan laporan DetikNews, keputusan ini diambil dengan alasan mendorong penghentian kekerasan di Gaza, meningkatkan perlindungan warga sipil, serta memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A. Mulachela, dalam pertemuan daring pada Kamis lalu, menegaskan bahwa Board of Peace dipandang sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Namun hingga awal Februari 2026, pembahasan mengenai kewajiban pembayaran iuran Indonesia masih berada dalam tahap diskusi internal.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kewajiban iuran tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disinyalir menyampaikan bahwa besaran iuran berada pada kisaran Rp16,7 triliun hingga Rp16,9 triliun, dengan sebagian besar dana bersumber dari alokasi anggaran Kementerian Pertahanan.

Kondisi ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Kekhawatiran muncul agar Indonesia tidak terjebak dalam kepentingan politik Donald Trump, mengingat rekam jejak kebijakannya yang kerap dikaitkan dengan tindakan Israel yang dinilai melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional. Kritik juga diarahkan pada penggunaan APBN—terutama anggaran pertahanan—untuk mendanai lembaga internasional yang legitimasi dan netralitasnya masih dipertanyakan.

Dari perspektif kritis hubungan internasional, Board of Peace dinilai berpotensi merepresentasikan praktik neokolonialisme dalam wajah baru, di mana stabilisasi konflik dijadikan narasi legitimasi bagi dominasi politik, finansial, dan institusional negara adidaya terhadap negara-negara lain. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dikaji secara lebih matang, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan aspek strategis, politik, moral, serta komitmen konstitusional Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.**

Penulis adalah Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Palu