DONGGALA – Dinas Perikanan Kabupaten Donggala mengimbau nelayan agar tidak melakukan aktivitas tangkap ikan di zona wisata.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas nelayan yang beroperasi di zona wisata dalam beberapa hari terakhir, khususnya di zona wisata Tanjung Karang, Kecamatan Banawa.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Donggala, Ali Assagaf, mengatakan, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Boneoge, kawasan Kabonga Besar, serta perairan Tanjung Karang merupakan zona wisata pesisir dan ekosistem laut yang memiliki fungsi strategis sebagai destinasi unggulan daerah.
“Karena itu, aktivitas eksploitasi perikanan di zona tersebut dibatasi guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan sektor pariwisata,” jelas Ali, Selasa (24/02).
Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk penanganan dan penguatan edukasi kepada nelayan.
“Kita akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada nelayan agar mematuhi ketentuan tata ruang dan zonasi kawasan wisata pesisir yang telah ditetapkan Pemkab Donggala,” kata Ali,
Menurut Ali, pihaknya melibatkan sejumlah instansi, antara lain Polairud, TNI Angkatan Laut, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata untuk melakukan edukasi.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Konservasi Pesisir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ali menjelaskan pihaknya akan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat nelayan pada 5 Maret 2026.
Sosialisasi akan dilaksanakan di sejumlah masjid yang berada di kawasan pesisir dan zona wisata, antara lain di Boneoge, Tanjung Karang, Kabonga Besar, Limboro, dan Desa Towale.
Ali menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari pelayanan publik untuk memastikan masyarakat memahami batas-batas zonasi yang telah ditetapkan.
“Kawasan wisata pesisir merupakan ikon daerah yang harus dijaga bersama. Nelayan tetap dapat beraktivitas, namun harus memperhatikan zona yang telah diatur,” pungkasnya. ***

