Nelayan di Poso Hilang

oleh -
Suasana persiapan pencarian nelayan hilang di Desa Labuan, Kecamatan Sausu, Parimo , Senin (18/04) (FOTO : IST)

POSO – Subhan (27) Nelayan warga Desa Labuan, Kacamatan Lage, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah 9Sulteng) dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak  Kamis 7 April 2022 lalu pergi melaut.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu, Sulawesi Tengah, Andrias Hendrik Johannes dalam keterangan persnya mengatakan, informasi baru diterima dari anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso hari ini.

“Kami baru hari ini menerima laporan dari BPBD Poso, dan langsung kita respon dengan mempersiapkan tim kerjasama dengan BPBD Poso untuk secepatnya melakukan pencarian,”ungkap Andrias.

Andrias menjelaskan, kronologis kejadian korban oleh pihak keluarga diketahui pergi memancing di rompong pada Senin 7 April lalu. Namun, sampai saat ini belum juga kembali dan tidak ada kabar. Kecurigaan keluarga atas hilangnya Subhan diperkuat setelah, Ahad (10/04) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita perahu korban tanpa mesin ditemukan oleh nelayan Desa Labuan, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Ahad (10/4).

BACA JUGA :  Bidpropam Lakukan Pemeriksaan Disiplin Personel Polda Sulteng

“Pihak keluarga dan aparat desa setempat dibantu dengan nelayan teman korban  telah melakukan pencarian, namun hingga kini korban belum juga ditemukan. Kita berharap korban bisa ditemukan secepatnya dalam keadaan selamat,” jelas Andrias Hendrik Johannes.

Pihak kantor Pencarian dan Pertolongan Kota Palu memastikan, setelah informasi tersebut diterima, satu tim rescue  yang berjumlah 5 orang dari Pos SAR Parigi langsung diberangkatkan menuju lokasi kejadian pada pukul 09.20 Wita.

Personil yang diberangkatkan membawa perlengkapan selam, peralatan komunikasi dan peralatan pendukung lainnya, seperti perahu karet.  Setibanya di lokasi mereka langsung berkoordinasi dengan unsur SAR terkait untuk rencana pencarian di seputaran lokasi yang dicurigai korban hilang.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin