POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso kembali menangkap seorang pelaku terlibat aksi pencurian.
Pelaku inisial G (21) mencuri kios kelontong di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di Kelurahan Kayamanya dan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban, beserta alat bukti yang cukup.
KBO Reskrim Ipda Habibi mengatakan, pelaku awalnya tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
“Namun, karena ada kesempatan sehingga pelaku nekat melakukannya,” tutur Ipda Habibi, Rabu (15/5).
Diterangkannya, pelaku saat itu datang ke kios kelontong, melihat pemilik kios tidak berada ditempat dan situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Merasa aman dan tidak ketahuan atas aksinya itu, pelaku kembali melakukan kasus serupa di lokasi berbeda.
Modus operandi pelaku berpura-pura masuk ke kios membeli beberapa barang, serta mengamati situasi di dalam kios. Usai membeli, pelaku keluar dan terus memantau kios tersebut hingga tutup.
“Merasa sudah aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membobol kios tersebut,” ungkap Habibi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku kini diamankan di Mapolres Poso bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin