PALU – Jajaran kejaksaan di Sulteng menangani delapan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), periode Januari-September tahun ini. Rata-rata yang terlibat adalah para kepala desa (kades) dan aparatnya.
Beberapa diantaranya sudah menjadi terpidana dan mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lainnya tengah berproses di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Berdasarkan catatan media ini selama persidangan kasus ADD-DD, sedikitnya Rp1,4 miliar uang negara yang disalahgunakan para kades dan aparatnya.
Berikut daftar aparatur desa beserta kerugian negara yang timbul akibat ulahnya. Adalah Marten Tibe. Mantan Bendahara Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, didakwa merugikan keuangan Negara sekitar Rp109 juta. Dia sudah divonis penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp109 juta.
Selanjutnya Wilfred Herman Nore, Pelaksana tugas (Plt) Kades Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi. Kerugian Negara yang timbul dari perbuatannya adalah sekitar Rp127 juta. Wilfred juga sudah divonis 1,10 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp127 juta.
Kemudian Taris Djaelangkara dan Hasanuddin Paruma. Kades dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala ini didakwa menilep uang negara sebesar Rp385,6 juta. Taris Djaelangkara divonis 2,6 tahun penjara dan Sekdes Hasanuddin 2 tahun penjara.
Masih dari Kabupaten Donggala, yakni Kades Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Arham Abdul Rasyid. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35 juta. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara.
Dari Kabupaten Buol, yang terlibat adalah Nurdin Salam Djuruhamu. Sekdes Talaki, Kecamatan Paleleh ini merugikan negara sekitar Rp50,3 juta dan telah divonis satu tahun penjara. Sementara dari kabupaten tetangga (Toltoli), melibatkan Kades Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Idrus Anwar, dengan kerugian negara Rp247 juta. Idrus divonis 1,8 tahun penjara.
Adapun kasus yang masih berproses di pengadilan adalah dugaan korupsi ADD-DD Desa Bambapun, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Yang sedang jadi pesakitan adalah Sumarno. Mantan Plt kades ini merugikan negara Rp161 juta. Lalu, Kades Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Bahrin A Marlan sebesar Rp188 juta.
Yang terakhir adalah kasus korupsi dari Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, sekitar Rp120 juta. Korupsi berjamaah ini melibatkan Armas M. Amin (kades), Abdul Salam (sekdes), dan Sahur (bendahara).
“Modusnya bermacam-macam, ada yang menggelembungkan harga, membuat nota fiktif atau menggunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu, baru-baru ini. (IKRAM)