Natal 2023: Delapan Orang Koruptor Mendapat Remisi

oleh -

PALU- Sebanyak 251 orang narapidana (napi) pemeluk agama Kristen berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Sulawesi Tengah mendapat remisi khusus natal 2023. Di antara itu, terdapat delapan orang terpidana korupsi turut mendapatkan remisi ini.

“Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi memenuhi syarat dan diusulkan mendapat remisi khusus sebanyak 8 orang terdiri dari Lapas Palu, Ampana, Kolonedale, Parigi, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu masing-masing satu orang, dua orang lapas Luwuk,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkum dan HAM Sulteng, Ricky Dwi Biantorodalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Ahad (24/12).

Ricky Dwi Biantoro mengatakan, adapun rinciannya, narapidana menerima pengurangan masa hukuman RU 1 sebanyak 251 orang terdiri dari 41 orang lapas Palu, 47 orang lapas Luwuk, 13 orang lapas Ampana, 11 orang lapas Toli-toli, 43 orang lapas Kolonodale, 3 orang lapas Leok, 13 orang lapas Parigi, 11 orang lapas perempuan, 6 orang Rutan Palu, 18 orang Rutan Donggala dan 46 orang Rutan Poso. Dan 1 orang anak binaan lapas Luwuk.

BACA JUGA :  Moh Irwan Tekankan Koordinasi dan Evaluasi untuk Pelayanan Kesehatan

Ia menyebutkan, narapidana tindak pidana narkotika 69 orang terdiri dari 26 orang lapas Palu, 1 orang lapas Luwuk, 3 orang lapas Ampana, 4 orang lapas Toli-toli, 15 orang lapas Kolonodale, 1 orang lapas Leok, 2 orang lapas Parigi, 6 orang lapas perempuan, 8 orang Rutan Donggala dan 6 orang Rutan Poso.

“Dari Total jumlah narapidana dan tahanan 3.816 Kapasitas hunian 2044, over kapasitas 87 persen,” ujarnya.

Ricky menambahkan, bahwa remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen, besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.

BACA JUGA :  Apel Akbar 3.889 Petugas Adhoc, Idrus: Pilkada Tahun ini KPU Palu Angkat Tagline 'Pilkada Sarana Nosimpotove'

“Narapidana diajukan menerima remisi merupakan narapidana memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG