PALU – Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Nunu, Nasir, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya di Media Alkhairaat, 11 Februari 2022 silam.
Pada berita berjudul “Tanah Wakaf Alkhairaat di Nunu Dikuasai Orang Lain, Tokoh Masyarakat Minta Aparat Usut”, tersebut, Nasir meminta agar aparat mengusut status kepemilikian lahan tersebut.
“Mohon maaf, ternyata kami keliru bahwa tanah tersebut bukan milik Alkhairaat. Ini adalah bentuk permohonan maaf saya atas statemen saya yang dimuat di Media Alkhairaat lalu,” ucap Nasir, kepada awak media ini, Sabtu (02/12).
Menurut Nasir, setelah dilakukan pengecekan, ternyata lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam daftar tanah wakaf milik Alkhairaat.
Pada berita 11 Februari 2022 lalu, Nasir meminta aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut kasus penguasaan tanah wakaf milik Alkhairaat seluas 14 x 35 meter persegi oleh pihak lain.
“Tanah itu telah diwakafkan kepada Alkhairaat oleh Ramlah, mantan Kepala SD di Kelurahan Nunu,” ucap Nasir sambil menunjukkan tanah wakaf yang dimaksud, Jumat (11/02).
Ia menuturkan, warga Nunu sendiri sudah banyak yang mengetahui penyerahan tanah tersebut kepada Alkhairaat. Kata dia, Ramlah yang merupakan Istri dari Sumadi Djoyosuroto memang aktif di Wanita Islam Alkhairaat (WIA) ketika itu.
Belakangan, lanjut dia, lahan tersebut justru telah dikuasai oleh orang lain atas dasar surat tanah yang keluar Tahun 2018.
“Harapan saya kepada pemerintah daerah dalam hal ini BPN, jangan menertibkan sertifikat yang tidak jelas tanahnya,” tegasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay