PALU- Nasib CDW ditentukan sidang putusan dari hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (20/2) besok.

Pemohon CDW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon Polda Sulteng atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita sudah mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon,untuk selanjutnya putusan dibacakan besok,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa usai mendengarkan kesimpulan dari tim kuasa pemohon Paradongan Hasibuan dan Varanitha Belladina Hasibuan, serta tim kuasa Termohon AKP M Tarigan dan Aiptu Suryadin.

Tim kuasa pemohon dalam kesimpulannya dibacakan Varanitha Belladina Hasibuan mengatakan, mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan Termohon telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”tuturnya.

Selain itu dalam kesimpulannya ia menyatakan legal standing Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam perkara a quo tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Penyidikan sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam perkara Tindak Pidana Khusus atau Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud adalah yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

“Maka haruslah dinyatakan hasil penyidikan terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”katanya.

Lalu memerintahkan, Termohon agar barang atau benda-benda milik Pemohon telah disita oleh Termohon, segera dikembalikan kepada Pemohon serta membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polda Sulawesi Tengah segera setelah putusan praperadilan tersebut diucapkan.

Kesimpulan Tim kuasa Termohon dibacakan oleh AKP M Tarigan mengatakan,Pemohon tidak dapat membuktikan materi permohonannya tentang sah tidaknya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap diri pemohon dan barang/benda milik Pemohon.

Hal tersebut terlihat jelas baik dari materi permohonan dan replik yang diajukan serta saksi-saksi dan Ahli dihadirkan dalam proses pembuktian dimana tidak terdapat alasan hukum menyatakan bahwa Termohon dalam melakukan langkah-langkah hukum terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya (abuse of power).

“Bahkan terbukti sebaliknya Termohon dalam proses pembuktian telah mengajukan bukti surat terkait kelengkapan syarat-syarat formil dan materil disertai keterangan saksi guna memperkuat dalil dari Termohon,” katanya.

Maka menurut, Termohon proses penyelidikan/penyidikan di dalamnya termasuk upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang/benda milik pemohon, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum berlaku dimana seluruh administrasi penyidikan secara lengkap terkait upaya paksa tersebut dapat dibuktikan oleh termohon dalam bukti surat diajukan dalam praperadilan.

Ia menguraikan, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang/benda milik pemohon, Termohon telah terlebih dahulu menemukan lebih dari dua alat bukti sah.

Sehingga sangat jelas dan terang bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan termasuk didalamnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum berlaku.

“Bahwa seluruh dalil Termohon yang dinyatakan dalam jawaban Termohon, duplik maupun bukti surat telah dapat dibuktikan oleh Termohon dalam agenda pembuktian persidangan Praperadilan ini, sehingga dapat dinilai bahwa Termohon dalam melaksanakan tugas penyelidikan/penyidikan yang didalamnya termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang/benda milik Pemohon telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Terrhadap hal lain bukan menjadi objek praperadilan namun diajukan oleh pemohon diantaranya terkait kewenangan berdasarkan adanya kompetensi penyidik/penyidik pembantu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 adalah tidak berdasar hukum dan tentu saja telah dengan jelas dan terang dijawab dan disertai adanya pembuktian oleh termohon melalui bukti surat diajukan dalam paraperadilan,” tandasnya.

Reporter. : IKRAM