Nasib Nasir Tula Ditentukan 9 Juli 2020

oleh -
Ilustrasi (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Moh Nasir Tula mengeluarkan penetapan hari sidang baru, Kamis (02/07).

Dalam penetapan Nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Palu tertanggal 2 Juli 2020 itu, jadwal sidang baru dengan agenda pembacaan putusan tanggal 9 Juli 2020.

Diketahui, Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.

“Besok dikirim. Tembusannya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, Kamis (02/07).

BACA JUGA :  KPU Palu Ingatkan Rambu-Rambu Kampanye kepada Paslon

Dia menjelaskan, dikeluarkan penetapan hari sidang baru  karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa tidak hadir sidang dijadwalkan Kamis 02 Juli 2020.

“Kalau sebelumnya hanya penundaan, karena JPU hadir.Kali ini JPU dan terdakwa yang tidak hadir, maka dikeluarkan penetapan hari sidang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Nasir Tula yang digelar, Senin 20 Januari 2020, JPU menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan atau pencemaran nama baik, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tandas JPU, Farhan.

BACA JUGA :  Kota Palu Diharap Raih STBM Award 2024

Sementara itu, barang bukti berupa dua lembar shot postingan dan komentar akun Facebook Moh Nasir Tula dirampas untuk dimusnahkan. (IKRAM)