PALU – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NaDem Sulteng, mencoret tiga nama bakal calon legislative (bacaleg) yang mendaftar di partai tersebut untuk bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.
Tiga bacaleg yang dimaksud adalah YS, AY, dan HL, karena merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Dari ketiganya, dua di antaranya adalah bacaleg untuk DPRD Kota Palu, dan satu untuk DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pencoretan tersebut seiring terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang tidak membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pemilu mendatang.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sulteng, Muslimun, Kamis (12/07) membenarkan hal tersebut.
Sebenarnya, kata dia, berkas ketiganya sudah dikirim ke DPP Partai NasDem di Jakarta, namun dikembalikan.
“Karena di kita ini, namanya orang baru tersangkut (korupsi), baru tersangkut saja, langsung dicoret dan aturan PKPU Nomor 20 itu tegas. Kalau kami paksakan juga, otomatis akan dicoret di KPU. Jadi sebelum terjadi, kami ganti,” terangnya.
Kimun, sapaan akrabnya menambahkan, dua sosok bacaleg Kota Palu yanf dicoret itu, tidak bisa dipungkiri memiliki pengalaman politik yang cukup dan namanya sudah cukup dikenal di masyarakat.
“Tetapi kami kembali tidak berdaya dengan ketentuan PKPU,” jelasnya.
Dia menambahkan, Partai NasDem sudah berkomitmen untuk menjadi partai bersih, terutama dari tiga kasus yang dilarang dalam PKPU itu, yakni korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak.
Dia menuturkan, sikap tegas untuk mencoret Caleg yang bermasalah dengan hukum, bukan semata-mata keinginan pengurus NasDem Sulteng sendiri, akan tetapi sudah menjadi perintah langsung dari DPP NasDem dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Sebab, lanjut dia, kepercayaan publik pada semua partai sudah lemah dan untuk mengembalikan citra partai agar mendapat simpati dari publik, tentunya semua partai itu harus bersikap lebih baik lagi.
KPU sendiri telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 20 tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Di tingkat Provinsi Sulteng sendiri, KPU setempat belum satupun menerima pendaftaran bacaleg dari masing-masing partai politik.
Ketua KPUD Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming meminta kepada pengurus partai politik agar mendaftar sebelum mendekati tenggat waktu yaitu 17 Juli.
“Kita minta supaya partai politik bisa mendaftarkan bacalegnya tidak di ujung masa pendaftaran,” kata Tanwir.
KPU sendiri membuka pendaftaran bacaleg mulai 4 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang. (YUSUF/RIFAY)