PALU – Nasabah BRI Almarhum Yelli Wongkar melalui ahli warisnya, Viktor Wongkar selaku penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, selaku tergugat. Selain PT. BRI , sebagai turut tergugat Yuliana Uno.

Dalam gugatan PMH perkara nomor 84/Pdt.G/2022/PN Pso penggugat menggugat tergugat senilai Rp69,2 miliar dengan rincian, kerugian materil Rp7,2 miliar dan Inmateril Rp62 miliar.

Viktor Wongkar melalui kuasa hukumnya, Rusman Rusli, di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojo Kodi, Kota Palu, Selasa (2/8) menyampaikan, dasarnya gugatan itu diawali suatu tindak pidana perbankkan yang dilakukan oleh Yuliana Uno, karyawan BRI Cabang Pembantu Ampana.

Ia mengatakan, terhadap Yuliana Uno sudah menjalani proses hukum dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso telah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp12 miliar.

Sehingga kata dia, dengan putusnya tindak pidana tersebut, pihaknya melakukan gugatan ke BRI atas hilangnya dana kliennya berkisar Rp5 miliar lebih. Tetapi dalam gugatan itu, ada kerugian materil Rp7,2 miliar dan kerugian inmateril Rp62 miliar dengan total Rp69,2 miliar.

Ia menerangkan, untuk perdananya pada Kamis (11/8) pekan mendatang di PN Poso. Besar harapan ahli waris uang dari almarhum Yelli Wongkar bisa didapatkan atau mendapat ganti rugi dari BRI, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya uang Yelin Wongkar.

“Meskipun yang melakukan oknum karyawan BRI, tapi secara keperdataan, bahwa perusahaan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pegawai merugikan orang lain. Sebab tindakan pegawai itu, repsentatif dari Bank itu sendiri, ” tekannya.

Awalnya, Yuliana Uno turut tergugat menawarkan kepada Yellin Wongkar untuk menarik uang simpanannya di Bank BRI Cabang Ampana untuk didepositokan pada tergugat melalui BRI Cabang Poso sekitar Rp5 miliar lebih dengan iming-iming bunga 9 persen.

Setelah Yelli Wongkar memberikan uang tersebut, Yuliana Uno lalu memberikan bilyet giro, kepada Yelli Wongkar. Bilyet giro ini ketahuan setelah Yellin Wongkar, hendak berobat menyuruh salahsatu keluarganya untuk dicairkan. Tapi oleh keluarga tersebut menyampaikan kalau bilyet diberikan bilyet giro, bukan bilyet deposito.

Sampai Yelli Wongkar meninggal, uang seperti di dalam bilyet giro tersebut tidak pernah dikembalikan tergugat.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin