Badan Narkotika Nasional (BNN) kerap melakukan razia kepada pengguna, maupun pengedar narkobaa (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) di beberapa tempat.

Paling santer, mereka yang sering terkena razia adalah pengguna sabu-sabu. Tidak sedikit yang tertangkap dan dipenjara. Kasus ini bahkan menjadi agenda yang paling banyak disidangkan di pengadilan negeri.

Fenomena ini tidak hanya menyentuh usia remaja atau dewasa atau kalangan dan jenis kelamin tertentu saja. Ibu rumah tangga, pegawai negeri, bahkan anak-anak di level sekolah menengah pertama pun ikut menjadi pengguna.

Nampaknya, tindakan hukum yang telah dilakukan, belum begitu besar memberikan efek jera kepada para pelaku. Bahkan ada di antara kalangan anak-anak yang sering menghirup lem fox agar bisa fly. Belum ditemukan apa hukum ngelem atau penyalahgunakan obat-obatan, seperti zenith dan lainnya.

Namun yang pasti, dalam Islam sudah jelas diharamkan mengonsumsi sesuatu yang memabukan, disebut khamr.

Ummu Salamah RA menerangkan: Annan-nabiya shallallahu ‘alaihi wasallama naha‘an kulli muskirin wa muftirin. Artinya, “Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukan dan melemahkan” (HR Abu Daud).

Umar bin Khattab RA menerangkan: al-khamru ma khamaral-‘aqla. Artinya, “khamar ialah segala sesuatu yang merusak akal” (HR Bukhari Muslim). Ibnu Umar menerangkan pula, bahwa Nabi SAW bersabda: “kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haramun”. artinya “tiap-tiap yang memabukan adalah khamar, dan tiap-tiap yang memabukkan adalah haram” (HR Bukhari Muslim).

Kita tidak perlu banyak bertanya, bahwa setiap yang mengganggu pikiran dan mengeluarkan akal dari tabi’atnya yang sebenarnya, adalah disebut arak (khamar). Apapun namanya, apakah itu lem fox, ganja, heroin, miras, bir, zenith atau lainnya, selama memiliki kriteria memabukkan hukumnya haram, karena penyalahgunaannya terbukti sangat merusak terhadap badan dan jiwa si pemakai, juga merusak lingkungannya.

Abu Malik Al-Asy’ari pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “layasyrabanan-naasu min ummati al-khamra wayusammunaha bi ghairi ismiha” Artinya: “Sesungguhnya akan ada manusia dari umatku yang meminum khamar dan menamainya dengan yang bukan namanya.” (HR Ahmad dan Bukhari Muslim).

Penyebab dari penyalahgunaan sesuatu yang memabukan, seperti narkoba dan yang semisalnya adalah karena keinginan yang besar tanpa sadar akibatnya, keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran, keinginan untuk bersenang-senang (just for fun), keinginan untuk mengikuti trend atau gaya, keinginan untuk diterima lingkungannya, lari dari kebosanan atau kegetiran hidup, pengertian yang salah bahwa penggunaan tidak menimbulkan ketagihan, semakin mudahnya didapat barang haram tersebut di mana-mana dengan harga relatif murah (available), pengguna tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga tidak mampu menolak barang haram secara tegas (Sumber: Depkes RI, Darma Wanita Pusat, Jakarta, 2000).

Tanda-tanda penderita, kesehatan fisik menurun, badan kurus, lemas, malas, dan tidak ada nafsu makan, pupil mata mengecil, mudah kecewa, cenderung menjadi agresif dan distruktif, rendah diri, cenderung mengabaikan peraturan-peraturan.

Cenderung memiliki gangguan jiwa, seperti cemas, apatis, menarik diri dari pergaulan, depresi, kurang mampu menghadapi stres atau sebaliknya yaitu hiperaktif dan suka berbohong, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk, bicara pelo dan berjalan sempoyongan, pola tidur berubah, pagi susah dibangunkan dan malam suka bergadang. (Sumber: Depkes RI, Darma Wanita Pusat, Jakarta, 2000)

Tidak ada jalan keluar bagi pemakai barang haram memabukkan itu kecuali dengan pembersihan batin, mereka adalah penderita penyakit batin. Pembersihan batin di lakukan dengan pendekatan diri kepada Pencipta Batin (Allah SWT) dengan bimbingan seorang pembimbing yang ikhlas (mursyid).

Tahapan terapi dilakukan dengan membimbing pasien melaksanakan mandi wajib dan wudu pada setiap kesempatan selama pengobatan, melaksanakan salat fardu lima waktu di awal waktu, berjemaah di masjid, plus salat sunat qabliyah dan ba’diyah, qiyamul-lail (tahajud dan witir) serta salat isyraq dan duha setelah matahari terbit.

Karena shalat pencegah perbuatan keji dan munkar, disempurnakan dengan istigfar, selawat, membaca Alquran serta banyak berdoa. Wallahu a’lam

DARLIS MUHAMMAD (REDAKTUR SENIOR MEDIA ALKHAIRAAT)