PALU– Setelah selesai menjalani masa pidananya, narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berinisial R (30) dinyatakan bebas, Jum’at (29/12).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menyatakan bahwa R dinyatakan bebas murni setelah mengikuti masa pembinaan selama 1 tahun di Rutan Palu.
“Hari ini R dinyatakan bebas murni. Selama di Rutan dia juga mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan baik,” ujar Herdi dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id,Sabtu (30/12).
Sementara, Kepala Rutan Palu, Yansen, berpesan kepada warga binaan bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahan sempat dilakukan dan memilih hidup lebih baik di tengah masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang bebas dan harapanya bekal pembinaan kami berikan dapat diimplementasikan saat kembali ke masyarakat nanti, tentunya dapat menjadi pribadi lebih baik lagi,” harap Yansen.(**/IKRAM)