Napi Koruptor 24 Orang Dapat Remisi Idul Fitri

oleh -

PALU- Sebanyak 24 narapidana tindak pidana korupsi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.

“Narapidana korupsi itu terdiri dari unit pelayanan teknis (UPT) 11 orang lapas Palu, 4 orang lapas luwuk, 3 orang lapas Kolonodale,2 orang masing-masing di Rutan Donggala, Rutan Poso, 1 orang Lapas Parigi dan Lapas Ampana,” kata kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro di Palu, Selasa (18/4).

Ia mengatakan, sedangkan narapidana narkoba mendapat remisi 832 orang terdiri dari UPT 358 orang lapas Palu, 41 orang masing-masingnya Lapas Luwuk dan Lapas Kolonodale.

“Lalu 66 orang lapas Ampana, 49 orang lapas Tolitoli, 16 orang lapas Leok, 65 orang lapas Parigi, 98 orang LP Perempuan Palu, 32 orang rutan Palu,38 orang rutan Donggala, 28 orang rutan Poso,”bebernya.

Ia menyebutkan, jumlah warga binaan di UPT Pemasyarakatan se- Sulawesi Tengah (Sulteng) terdiri dari narapidana pria 2.782 orang, wanita 180 orang jumlah 2.962 orang. Tahanan pria 595 orang, wanita 60 orang , jumlah 655 orang.

“Dari jumlah narapidana 2.962 orang, yang memenuhi syarat dan diusulkan remisi khusus Idul fitri 2.112 orang terdiri dari RK 1 (sebagian) 2.107 orang , RK II (seluruhnya) 5 orang,”paparnya.

“Total narapidana dan tahanan 3.616 orang, kapasitas hunian 2.044 orang , over kapasitas 76 persen,”pungkasnya. (IKRAM)