PALU – I Putu Eka Dhyana Salahsatu narapidana korupsi mendapat remisi hari raya Nyepi 2021. Remisi tersebut berupa pengurangan masa hukuman satu bulan dari 3 tahun pidana penjara yang akan dijalaninya.
I Putu Eka Dhyana tersandung kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) 2016, bagi 363 peserta didik, saat dirinya menjabat PLt. SMA Negeri 1 Bolano, Kecamatan Bolano , Kabupaten Parigi Mautong, yang merugikan Negara Rp156 Juta.
Oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun, membayar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp 156 juta, subsider Rp 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, I Putu Eka Dhyana melakukan upaya hukum banding, namun upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut kandas.
Ketua majelis hakim PT. Sulteng , Gerchat Pasaribu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada pengadilan tingkat pertama.
Tak puas atas putusan itu, I Putu Eka Dhyana melakukan upaya hukum luar biasa kasasi ke Mahkamah Agung, Namun hasil putusan Mahkamah Agung, 16 Juni 2020, diketuai DR. Suhadi tidak mengubah pidana penjara 3 tahun harus dijalaninya.
Dikonfirmasi, Ahad (14/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichlazul Amal, membenarkan kalau terpidana I Putu Eka Dhyana telah menjalani pidana penjara, setelah seluruh upaya hukum dilakukanya tidak merubah hasil putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Ia juga mengatakan, terpidana I Putu Eka telah membayar menjadi kerugian Negara.
” Ada sekitar seratusan juta dibayarkan terpidana,” pungkasnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus mengatakan, untuk terpidana Tipikor Salahsatu syarat mendapatkan remisi membayar uang denda, serta telah menjalani 1/3 dari hukumannya dan ada namanya justice Collaborator.
“Jadi memang agak sulit , dari napi perkara lain, bila semua itu dipenuhi, maka pasti mendapat remisi,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin