Naik 7,57 Persen dari 2021, Januari 2022 Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Rp 2 Miliar

oleh -

PALU – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira mengatakan Periode Januari 2022, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 2 Miliar. Penyerahan santunan ini mengalami kenaikan sebesar 7,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Hendra Yudistira dipengaruhi oleh santunan yang diserahkan ke Rumah Sakit meningkat sebesar 4,07 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021

Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada periode Januari 2022, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 4 jam,” ujar Hendra Yudistira, di Palu, Sabtu (05/02).

BACA JUGA :  Pemkab Sigi Perkuat Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Selain itu Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng menyampaikan, Januari 2022 kontribusi biaya yang diserahkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 96,15 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja.

Hendra Yudistira menjelaskan, di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat. Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari hari libur (sabtu/minggu).

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Kota Palu Terbitkan 11 Imbauan

“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik” ujarnya.

Dipenghujung Hendra menyampaikan, pihaknya juga rutin mengevaluasi pelayanan instansinya secara periodik, dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini.

“Dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Hendra. **

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Editor : Yamin