Musyawarah Tertutup antara KPU dan Bapaslon TMS di Parimo Tidak Melahirkan Kata Sepakat

oleh -
Bawaslu Parimo menyerahkan hasil penyelesaian sengketa dalam proses musyawarah tertutup. (FOTO:mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Hasil mediasi penyelesaian sengketa  antar Perserta dan Penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) dan Amrullah-Ibrahim Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pengumuman penelitian administrasi Pemilihan Kepala Daerah tidak melahirkan kata sepakat dari kedua belah pihak.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengatakan, agenda musyawarah tertutup yang dilaksanakan sebanyak dua kali, kedua belah pihak tidak melahirkan kata sepakat, maka berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa akan dilanjut dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi.

“Tadi dari para pihak telah menyepakati untuk pembacaan permohonan dan sekaligus jawaban termohon akan diagendakan pada Jum’at 27 September,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan mediasi Rabu (25/09).

BACA JUGA :  Miliki Basis Suara di Dampelas, Widya-Arwin Diyakini Menang di Pilkada Donggala

Ia menjelaskan, dalam musyawarah terbuka akan dilaksanakan juga agenda pembuktian dari pemohon dalam hal ini KPU Parimo .

Kata dia, proses penyelesaian sengeta Pemilihan akan memakan waktu selama 12 hari kalender berdasarkan Perbawaslu 2 tahun 2020, terhitung sejak permohonan terregister.

“Jadi dua hari telah digunakan dalam proses musyawarah tertutup, maka untuk sampai dengan pembacaan putusan itu kita masih mempunyai waktu 10 hari terhitung besok, jelasnya.

Kuasa Hukum KPU Parimo, A. Emriwawan Eka Putra, SH, mengatakan, setelah dilakukan musyawarah tertutup kedua tidak tercapai kesepakatan, dan pada akhirnya dilanjutkan pada sidang ajudikasi untuk masuk pada pokok perkara.

“Adapun berkaitan dengan alasan-alasan itu sudah bagian dari pokok perkara, sehingga kami akan jawab dalam proses kesempatan yang diberikan oleh tim ajudkasi dalam hal ini Bawaslu untuk menggunakan kesempatan itu dalam memberikan jawaban,” jelasnya.

BACA JUGA :  LO Amrullah Ibrhim Konsultasi Permohonan Sengketa di Bawaslu

Terkait persoalan yang disengketakan, dasarnya prinsipal dalam hal ini KPU telah sesuai dengan proses yang diatur dalam PKPU serta syarat-syaratnya yang telah dilakukan koordinasi, evaluasi secara berjenjang berkaitan dengan syarat yang dimaksud dalam prespektif PKUP .

“Pada dasarnya pihak kami masih berpegang pada berita acara yang telah diterbitkan oleh termohon dalam hal ini KPU,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin