POSO – Tahapan pendaftaran calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Poso periode 2025-2030 resmi dibuka, Selasa (23/12).
Pembukaan pendaftaran ini menandai dimulainya proses penjaringan figur terbaik yang akan memimpin organisasi tersebut ke depan.
Ketua Panitia Pengarah, Abdul Muthalib Rimi menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pendaftaran telah disiapkan dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Kami membuka pendaftaran bagi seluruh kader yang memenuhi persyaratan serta memiliki komitmen untuk membangun dan memperkuat organisasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Ia berharap, melalui proses penjaringan ini, akan lahir sosok pemimpin yang tidak hanya memiliki kapasitas kepemimpinan, tetapi juga mampu merangkul seluruh elemen organisasi.
“Tujuannya agar DPD II Kabupaten Poso ke depan semakin solid, progresif dan responsif terhadap dinamika daerah,” tegasnya.
Panitia menetapkan pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan mulai hari ini. Selanjutnya, pengembalian berkas pendaftaran dijadwalkan pada 26 Desember dan akan ditutup pada 28 Desember 2025.
Adapun persyaratan administrasi bagi bakal calon Ketua DPD II Kabupaten Poso antara lain aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, atau satu tingkat di atas maupun di bawahnya. Calon juga dapat berasal dari pengurus organisasi pendiri atau organisasi yang didirikan Partai Golkar pada tingkatannya atau satu tingkat di atasnya.
Selain itu, bakal calon diwajibkan memiliki pendidikan minimal Diploma Tiga (D-3) atau sederajat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, serta tidak tercela (PD2LT).
Persyaratan lainnya mencakup memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golongan Karya, berdomisili di wilayah Kabupaten Poso, serta memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan. Calon juga harus bersedia meluangkan waktu dan mampu bekerja sama secara kolektif dalam partai.
“Apabila terdapat bakal calon yang maju sebagai calon Ketua namun tidak memenuhi kriteria persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan wajib mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” jelas Muthalib.
Olehnya, panitia mengimbau seluruh kader yang berminat agar memanfaatkan waktu pendaftaran sebaik mungkin serta mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

