PALU- Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Dahri Saleh mengatakan, saat ini dia tengah menunggu proses dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri nomor 131.72.1180 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Banggai kepulauan.

“Saat ini biarkan proses jalan saja, Saya juga menunggu proses dari Mendagri atas SK yang sudah dikeluarkan. Saya juga cuma orang yang diatur. Terkait kemunduran saya, tanya sama Pak Sekdaprov Faisal Mang saja, karena dia yang umbar berita kemunduran saya sebagai PLH Bupati Banggai Kepulauan,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Dahri Saleh kepada MAL Online, Kamis (2/6).

Menurutnya, dirinya hanyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk dan loyal pada pimpinan. Apapun keputusan yang diputuskan, dirinya siap menjalankan.

“Sambil menunggu semua proses dan keputusan saya tetap masih menjalankan tugas saya seperti biasa sebagai Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Sulteng,” ujar Dahri Saleh.

Di tempat terpisah Karo ADM Pimpinan Muh Edy Lesnusa mengatakan, mundurnya Dahri Saleh sebagai PLH Bupati Banggai Kepulauan, saat ini jabatan tersebut sudah diserahkan kepada Sekab Kabupaten Bangkep.

“Plh bupati Banggai kepulauan saat ini sudah dijabat oleh Sekab Bangkep sendiri. Penunjukan tersebut atas SK penunjukan dari pak gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Pak Sekab sudah bertugas menjabat Plh bupati sejak Selasa (31/5) kemarin,” ujar Edy Lesnusa.

Sebelumnya Dahri Saleh oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir telah melantik sebagai Plh Bupati Kabupaten Banggai kepulauan Senin 30/5, namun belum berapa menit jabatan tersebut, Dahri Saleh dikabarkan langsung mengundurkan diri.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG