MOROWALI- Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, mengatakan pada Senin tanggal 8 Maret 2021, akan memberlakukan proses denda di wilayah Kecamatan Bahodopi kepada warga yang keluar rumah tidak dengan protokol kesehatan. Denda tersebut sebesar Rp100 ribu sebagaimana Perbup No. 25 Tahun 2020.
Menurutnya, denda bukanlah tujuan, akan tetapi dengan itu diharapkan semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah.
“Kami harap ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat supaya nanti pada saat Pemberlakuan Denda, masyarakat sudah sadar untuk menggunakan masker,” ujarnya saat mendampingi Camat Bahodopi Tahir saat melakukan operasi yustisi, di Jalan Trans Sulawesi depan Kantor Polsek Bahodopi Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Kamis (04/03).
Kapolsek berharap dengan adanya Perbup tersebut dapat mengingatkan masyarakat pentingnya pelaksanaan protokol Covid-19, sehingga kasus Covid terus turun dan masyarakat aman. Apalagi wilayah Kecamatan Bahodopi masih status Zona Merah.
Menurutnya lagi, bila semua orang pakai masker, tidak ada yang khawatir, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar dengan produktif .
Sementara itu Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi menggelar Operasi Yustisi tepatnya tadi. Kapolsek Zulfan mengatakan dalam kegiatan tersebut masih didapatkan beberapa 11 orang pengendara sepeda motor,tidak mematuhi Protokoler Kesehatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Morowali tidak memakai Masker pada saat keluar rumah.
Namun para pelanggar hanya diberikan imbauan dengan mensosialisasikan pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu tersebut.
“Selanjutnya kami memberikan himbauan dan pesan agar masyarakat tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dengan wajib memakai Masker pada saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, karena masih dalam rangka sosialisasi maka petugas membagikan masker kepada pelanggar yang tidak memakai masker. Berdasarkan kebijakan Tim Gugus Tugas Kecamatan Bahodopi bahwa Sosialisasi Penerapan Denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau yang tidak mematuhi Protkes akan dilaksanakan selama 3 hari, terhitung mulai hari ini Kamis, 4 Maret 2021 s/d Sabtu 6 Maret 2021. Dan untuk selanjutnya, akan memberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker untuk wilayah Bahodopi.
Reporter: Harits
Editor: Nanang