PALU – Mulai hari Senin besok, 26 Oktober, untuk warga dari provinsi lain yang hendak masuk di wilayah Kota Palu, hanya menggunakan rapid test.
Sebelumnya, untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19, setiap warga yang hendak masuk ke Kota Palu harus menggunakan surat swab.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr. Husaema yang dihubungi lewat whatsApp pribadinya Ahad (25/10) mengatakan, surat rapid test ini hanya digunakan untuk memasuki kota Palu, bagi warga berasal dari provinsi lain, untuk antar kabupaten hanya membawa surat keterangan sehat saja.
“Daerah perbatasan Sulteng banyak bertetangga dengan provinsi lain. Sementara ekonomi masyarakat juga perlu dipertahankan. Dilematis antara covid dan ekonomi. Melihat hal itu terpaksa pemerintah merubah aturan untuk masuk ke Kota Palu hanya menggunakan rapid test,” ujar dr. Husaema.
Reporter: Irma
Editor: Nanang