PALU – Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan Pemilu, UU baru tersebut kemudian dirinci lagi dalam peraturan lembaga masing-masing, termasuk diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh pihak KPU sendiri, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan, namun ada beberapa imbauan yang ditujukan langsung kepada komisioner.
“Jadi ada beberapa hal yang tidak diatur atau dilarang pada Pemilu sebelumnya. Jadi apa yang sebelumnya tidak dilarang atau dibenarkan, maka sekarang tidak boleh lagi,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi UU Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (18/09).
Salah satu imbauan yang dimaksud adalah para komisioner KPU lebih membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan peserta Pemilu, termasuk dengan individu politisi.
“Diantaranya tidak boleh lagi “ngopi” dengan politisi atau peserta Pemilu. Jadi ini lebih ke etika penyelenggara Pemilu, walaupun memang hanya dalam bentuk imbauan, ” tambah Sahran.
Olehnya, dosen IAIN Palu itu berharap kepada setiap politisi untuk tidak mengajak komisioner untuk bertemu secara individu di tempat-tempat tertentu.
“Tapi secara kelembagaan dalam kegiatan-kegiatan tertentu tidak masalah. Kalau urusan konsultasi, di KPU ada yang namanya konsultasi bilateral, kita juga melayani via telepon,” tekannya.
Sahran juga menyampaikan hal baru lainnya yang mulai berlaku menjelang Pemilu 2019 ini, salah satunya tertuang dalam Peraturan DKPP.
Dalam peraturannya, DKPP melarang pemberian honor kepada komisioner yang dijadikan narasumber pada kegiatan-kegiatan partai politik.
“Jadi kalau ada komisioner yang jadi narasumber, jangan dikasih honor karena ini sudah masuk di ranah kode etik penyelenggara Pemilu,” tambahnya.
Menurutnya, komisioner hanya bisa diberikan honor apabila menjadi narasumber pada kegiatan pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Itupun sepanjang jumlahnya tidak melebihi Rp4 juta,” tutupnya.
FGD Sosialisasi UU Pemilu kemarin dihadiri komisioner Bawaslu Sulteng, perwakilan partai politik, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.