PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama unsur TNI/Polri akan melakukan razia pemakaian masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, mulai 1 Oktober 2020 besok.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palu, Trisno Junianto, di ruang kerjanya, Rabu (30/09), mengatakan, mulai pukul 09.00 Wita besok, pihaknya sudah mulai menegakkan Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 440 /708/Dinkes/2020 tentang Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kota Palu.

“Mengawali giat ini, kita akan menyasar perseorangan yang ada di tempat-tempat umum terlebih dahulu. Jadi belum ke tempat usaha,” kata Trisno.

Menurutnya, tim penegakan hukum yang turun nanti terbagi dua, yakni tim penerapan disiplin dan tim penegakkan hukum.

“Jadi tim penerapan disiplin sudah turun. Mereka bertugas melakukan imbauan di tengah masyarakat terkait hal ini,” jelasnya.

Setelah tugas tim penerapan disiplin selesai menyampaikan imbauan di tempat-tempat usaha dan sebagainya, barulah kemudian tim penegakan hukum akan menyusul.

“Adapun denda yang dikenakan bagi person yang didapati tidak memakai masker, pertama akan dilakukan teguran secara lisan, kemudia akan diberi sanksi sosial dengan menyapu jalan serta didenda membeli masker sebanyak 5 pcs,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pelaku usaha yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka akan didenda membeli masker sebanyak 50 pcs.

“Adapun pelaku-pelaku usaha yang masih tetap bandel, maka sanksinya bisa sampai dengan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay