MOROWALI – Satuan Lalu Lintas Polres Morowali akan kembali memberlakukan Tilang Manual ( E-Tilang ) dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini akan mulai berlaku pada 23 Januari 2023.
“Adapun yang menjadi target dalam penindakan ini yaitu pengguna R2 yang tidak menggunakan helm , tidak menggunakan safety belt / sabuk keselamatan bagi R4 atau lebih , kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis , kenalpot brong / bogar , melanggar marka / rambu lalu lintas, pengendara dibawah umur, maupun balapan liar,” Kata Kasat Lantas Polres Morowali Iptu Atmaji Sugeng Wibowo, Jum’at (20/01).
Dijelaskan Atmaji, selain itu kendaraan yang tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri , berbonceng lebih dari 1, melawan arus , mobil bak terbuka yang memuat manusia maupun langgar batas kecepatan.
“Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 di Polda Sulteng mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas , saling menghormati antar pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan laka lantas,” Jelas Atmaji.
Reporter : Harits
Editor : Yamin