PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama sejumlah pihak terkait, menerima massa aksi dari Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (08/01).

Ratusan sopir truk tersebut menuntut sejumlah hal, yakni setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh pemerintah dan Hiswana Migas, hapus premanisme di setiap SPBU, waktu tutup pengisian SPBU tidak menentu.

Tuntutan selanjutnya, sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit, truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi, dan pencabutan Keputusan Wali Kota Nomor: 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 perihal Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meminta pemahaman para sopir truk bahwa Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan dalam urusan SPBU.

“Kami hanya mengatur sampai di pintu masuk. Berkaitan dengan pengawasan di SPBU, itu dilakukan oleh pihak Pertamina bersama Hiswana Migas. Kami tidak mempunyai kewenangan” kata Hadianto,

Dia menyatakan, Pemerintah Kota Palu menjembatani semua keinginan dan keluhan masyarakat. Olehnya mulai tanggal 1 Januari 2024, empat SPBU di Kota Palu tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, untuk mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.

Keempat SPBU yang dimaksud yakni SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.

Menurut Hadianto, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena jalan masuk ke rumah masyarakat tersebut tertutup dengan adanya antrian panjang.

“Dua tahun terakhir kita urus ini barang. Ini sudah tahun 2024, tidak kunjung selesai. Akhirnya, jalan rusak, trotoar juga begitu. Kita ini pemerintah menerima keluhan dari masyarakat. Jadi keputusan diambil ini, tidak hanya memikirkan satu pihak, tapi memikirkan semua,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmennya dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Kapolresta Palu agar mengamankan keempat SPBU yang dimaksud, guna memastikan SPBU melayani para sopir truk dengan baik.

“Nanti kita akan lihat, setelah pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian, ternyata penyebab macet atau antrean panjang selama ini karena oknum-oknum. Setelah semua berjalan dengan baik, kita akan evaluasi untuk kita normalkan,” jelasnya.

Hadianto menegaskan, bahwa surat edarannya tentang Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi tetap berlaku.

“Saya lihat dalam satu Minggu ini, kita evaluasi. Kalau memang penyebabnya bukan karena sopir-sopir truk, tetapi karena oknum. Kalau Insyaallah setelah pengamanan lancar, tidak ada antre-antre panjang dan pengaturannya berjalan dengan baik, kita akan kembali. Saya mau selesaikan ini. Komiu (kamu, red) tertib, SPBU tertib, dan masyarakat juga tertib. Kota tertibkan semua,” jelasnya.

Dia juga menyatakan, tuntutan para sopir truk melalui PDTP Sulawesi Tengah akan dibicarakan dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas, maupun Polresta Palu.

“Kasih waktu saya, hari ini atau paling lambat besok. Setelah itu, kita kawal dulu SPBU ini betul-betul bersih. Tidak ada oknum-oknum. Karena yang menentukan tidak ada oknum itu, bukan saya, tapi bagaimana ketatnya pihak keamanan,” tandasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay