PALU- Akhirnya persembunyian Mujiono, buron terpidana kasus korupsi laporan pertanggung jawaban fiktif di PT. Inhu Tani IV Riau tahun 2002, berakhir. Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejati Sulteng bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir berhasil menangkap Mujiono, pukul 11.30, di rumah kediamannya, di Kota Palu, Jumat (29/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan karyawan PT.Inhu Tani IV Riau. tersebut adalah, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan buron Mujiono, dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.
“Dan telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana berada di kota Palu,” kata Reza.
Ia mengatakan lagi, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” kata Reza kepada MAL Online.
Selanjutnya menurut Reza, terpidana akan diberangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk dieksekusi.
Dalam kasus ini Mujiono tidak sendiri turut pula Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau, Keduanya divonis 2 tahun pidana penjara, membayar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan menghukum membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang