PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, ibadah puasa di Bulan Ramadhan tahun ini tidak akan menghambat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Meskipun masih terjadi perbedaan pendapat apakah vaksinasi tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak, namun secara umum, bulan Ramadhan sendiri dianggap tidak menjadi penghalang untuk pelaksanan vaksinasi tersebut.

Anggota Komisi Dakwah MUI Sulteng, Ustadz Husen Salim Bachmid, Rabu (23/03), mengatakan, tidak ada masalah vaksinasi kepada orang yang sedang berpuasa.

“Karena vaksin itu bukan bagian dari makanan yang harus melewati mulut. Jadi diperbolehkan,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palu, Ismail Pangeran.

Menurutnya, vaksin itu sama dengan suntik yang tidak masuk melalui mulut. Kata dia, vaksinasi itu sendiri adalah dalam rangka pencegahan, bukan obat.

“Vaksin itu antibodi untuk mempertahankan daya tahan tubuh dari serangan penyakit. Jadi bukan hanya vaksin covid-19, tetapi vaksin lain juga boleh dilakukan saat sedang puasa selagi dia halal,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin, mengatakan, vaksinasi itu boleh dilakukan malam hari, sehingga tidak mengganggu orang yang beribadah Ramadhan (puasa) pada siang hari.

“Artinya, apabila ada pandangan yang mengatakan bahwa tidak boleh divaksin saat sedang berpuasa, maka tentu pemerintah juga boleh melakukannya pada malam hari,” jelas Prof Zainal.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Darokarama Palu itu menambahkan, kegiatan vaksinasi di malam hari juga untuk menghindari perbedaan pendapat terkait pelaksanaan vaksin kepada orang yang berpuasa.

“Jadi lebih afdolnya agar orang yang berpuasa juga tidak ragu-ragu, maka sebaiknya dilakukan pada malam hari,” tekannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di malam hari bisa dengan memanfaatkan waktu senggang, misalnya setelah orang berbuka puasa.

“Jadi yang bersangkutan juga bisa langsung minum obat ketika ada gejala yang ditimbulkan sesudah vaksin, misalnya demam. Karena kalau divaksin siang hari, dan ada gejala yang mengikuti dan dia harus minum obat, maka otomatis puasanya akan batal,” tutupnya. (RIFAY)