PARIMO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan penolakan terhadap praktik hiburan berupa goyang erotis dalam acara pesta pernikahan yang dinilai melanggar norma kesopanan dan nilai budaya masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan MUI Kecamatan Palasa terkait maraknya aksi goyang erotis yang viral di sejumlah pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Palasa dalam beberapa hari terakhir.
Ketua MUI Kabupaten Parimo, Sudirman Tjora, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan berdasarkan surat yang masuk. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Parimo serta memperlihatkan video yang menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti,” ungkapnya, Kamis (08/01).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari para penyuluh agama, praktik hiburan serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Palasa, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di bagian utara Parimo dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagai langkah pencegahan, MUI Kabupaten Parimo akan menerbitkan surat imbauan resmi yang akan disampaikan ke seluruh kecamatan. Imbauan tersebut ditujukan kepada panitia hajatan dan penyelenggara kegiatan agar tidak lagi menghadirkan hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
Aksi tersebut menampilkan biduan atau vokalis dengan pakaian terbuka serta tarian yang dinilai tidak pantas ditampilkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“MUI akan mengeluarkan surat imbauan agar kegiatan seperti itu tidak lagi ditampilkan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik goyang erotis di acara pesta masyarakat, karena hal tersebut sudah sangat melampaui batas,” pungkasnya.

