MUI : Konsumen Berhak Tahu Status Produk yang Dikonsumsi

oleh -
Kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi yang dilaksanakan UMKM Provinsi Sulteng, Kamis (07/02). (FOTO: IST)

PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyatakan, konsumen berhak untuk mengetahui status produk yang dikonsumsinya. Bukan hanya dari aspek kesehatan (thayyiban), tetapi juga dari aspek kehalalan (halaalan).

Demikian dikatakan Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin saat menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi yang dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulteng, Kamis (07/02).

Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan materi tentang prosedur atau tatacara pengurusan sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha.

Dia menjelaskan, bagi umat Islam, aspek kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan bagian dari ketetapan agama (syariat) yang harus dipatuhi.

Dengan demikian, persoalan ini merupakan persoalan yang urgen bagi umat Islam, karena terkait langsung dengan aspek keimanan dan pelaksanaan ajaran agama.

BACA JUGA :  Perkuat Ekonomi Donggala, Yasin akan Fokus di Sektor UMKM dan Pertanian

Karena itu, kata dia, sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya, sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat memberikan jaminan kehalalan dan menentramkan batin konsumen muslim.

Namun, katanya, karena ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat halal.

“Di Indonesia, sertifikasi halal bagi sebuah produk, khususnya makanan dan minuman, sangat penting mengingat mayoritas konsumen di adalah muslim. Hal ini bukan saja penting bagi konsumen, tetapi juga perusahaan, termasuk usaha kecil menengah, karena dengan sertifikasi ini produk mereka akan memperoleh kepercayaan publik,” kata Ketua FKUB Sulawesi Tengah itu.

BACA JUGA :  Gelar Event Vale Cup 2024, PT Vale Juga Berdayakan UMKM Lokal

Dia mengemukakan, ada beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, yaitu usaha makanan dan atau minuman olahan, usaha restoran, usaha pemotongan hewan.

Produsen yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat halal ke MUI, perlu mempersiapkan beberapa persyaratan seperti, foto copy KTP, pas foto dengan ukuran 3 4 berwarna, fotocopy surat izin usaha.

Selanjutnya, kata dia, tim dari MUI akan datang langsung ke tempat usaha untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Jika tidak terjadi masalah dengan bahan yang digunakan untuk produksi makanan/minuman, maka sertifikat halal dari MUI bisa dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu setelah dilakukannya survey lapangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  BNPT Gelar Pementasan Sanggar Seni

Namun, ujar dia, jika terjadi sedikit masalah ketika pemeriksaan lapangan, maka dibutuhkan waktu yang lebih lama, karena perlu memperbaiki beberapa hal terlebih dahulu, terutama jika produsen menggunakan beberapa bahan yang kurang begitu tepat dalam memproduksi makanan yang akan dijualnya.

“Oleh sebab itu, jika seseorang berminat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, harus benar-benar memastikan bahwa semua bahan yang digunakan termasuk dalam bahan makanan/minuman yang aman untuk dikonsumsi,” imbuhnya. (RIFAY)