BANGGAI – Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Hikmah Luwuk sekaligus Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Dr. KH. Muhammad Muadz, Lc., M.H.I, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Badan Narkotika Nasional yang mendorong pelarangan vape di Indonesia, Jumat (10/4).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul sikap Kepala BNN, Suyudi, yang mengusulkan kebijakan larangan rokok elektrik sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
KH. Muhammad Muadz menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh tren penggunaan vape yang kian marak di kalangan anak muda. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar gaya hidup, melainkan ancaman serius.
“Ini bukan sekadar isu gaya hidup. Negara tidak boleh tunduk pada tren yang jelas membawa risiko bagi generasi muda. Langkah BNN adalah alarm keras bahwa kita sedang menghadapi ancaman serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah sejumlah negara yang telah lebih dulu mengambil kebijakan tegas terhadap vape, bahkan hingga pelarangan total.
“Negara seperti Singapura sudah melarang total vape. Artinya, ini bukan lagi perdebatan, tapi soal keberanian negara melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Menurutnya, dorongan pelarangan vape merupakan bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada keselamatan jangka panjang, meski tidak selalu populer di tengah masyarakat.
“Kebijakan seperti ini memang tidak selalu populer, tetapi justru di situlah letak keberanian seorang pemimpin. Negara harus hadir sebelum kerusakan itu meluas dan tak terkendali,” katanya.
Dari perspektif keagamaan, ia menegaskan bahwa segala sesuatu yang berpotensi membuka pintu kemudaratan wajib dicegah, terlebih jika menyasar generasi muda.
“Menjaga jiwa dan akal adalah prinsip utama. Jika ada potensi merusak, maka pencegahan adalah keharusan, bukan pilihan,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak bersikap permisif terhadap fenomena penggunaan vape yang kian meluas.
“Jangan sampai kita lengah. Ini soal masa depan bangsa. Semua pihak harus berdiri di barisan yang sama untuk melindungi generasi,” pungkasnya.
Dukungan dari tokoh Majelis Ulama Indonesia ini mempertegas tekanan moral kepada pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas, sekaligus memperkuat posisi Badan Narkotika Nasional dalam mendorong regulasi pelarangan vape secara nasional.

