PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu telah menetapkan sejumlah anjuran bagi seluruh ummat muslim selama Bulan Suci Ramadhan di masa Pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr Zainal Abidin, Senin (20/04), mengatakan, umat Islam tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan syari’at.
“Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang,” ujar Prof Zainal.
Ia juga mengingatkan agar ummat muslim melaksanakan shalat taraweh secara berjamaah bersama keluarga atau sendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musholah ataupun tempat lainnya yang dihadiri banyak orang.
Bahkan, MUI Kota Palu mengimbau agar tidak menyelenggarakan peringatan Nuzul Qur’an, Halal bi Halal dan kegiatan lainnya yang juga melibatkan banyak orang.
“Dan kepada para takmir masjid diimbau agar dalam penyaluran zakat, infaq, shadaqoh untuk meningkatkan sistem yang baik tanpa mengumpulkan orang banyak,” pungkasnya. (FALDI)