PALU – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mempelajari keterangan pers Komnas HAM RI Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tentang peristiwa kematian enam laskar FPI tanggal 6 dan 7 Desember 2020 lalu.

PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan enam pernyataan terkait hal itu.

Menyahuti sikap PP Muhammadiyah, Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Amin Parakkasi, menyatakan, pihaknya selaku pengurus di bawah PP, juga mendukung keputusan tersebut.

“Apa yang disampaikan atau sudah ada langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pimpinan pusat apalagi yang menyangkut isu-isu nasional atau isu-isu hukum maka tentu kita memberikan support,” kata Amin, tadi malam.

Di samping itu, kata dia, secara normatif Muhammadiyah senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan hukum, tanpa melihat siapa orangnya.

“Jadi siapapun dia, apakah HTI, Jemaah Tabligh, FPI, atau Ansor, kita akan berpihak jika ia benar,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika sudah bicara hukum dan keadilan, maka Muhammadiyah tidak lagi melihat kelompoknya apa, yang dilihat adalah sebagai sesama anak bangsa.

“Apalagi di kasus ini, sudah ada temuan dan rekomendasi dari Komnas-HAM, jadi kita tetap memberikan dukungan yang mengarah pada penegakan hukum untuk keadilan,” tuturnya.

Ia lalu mengutip terjemahan ayat Al-Quran yang berbunyi “Janganlah karena kebencianmu kepada seseorang menyebabkan kamu tidak bisa berlaku adil”.

“Jadi itu pendekatan penegakkan keadilan yang dipakai Muhammadiyah,” ujarnya.

Untuk itu, atas rekomendasi Komnas HAM itu, maka pihaknya sebagai bagian dari gerbong Muhammdiyah, memberikan dukungan penuh.

“Lebih dari itu kita dorong pimpinan pusat, ayo tunjukkan bahwa kita ini harus berbuat untuk keadilan, kita jemaah Muhammadiyah berada di belakang mereka,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan empat poin rekomendasi terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (07/12) lalu.

Rekomendasi itu setelah Komnas HAM merampungkan investigasi terkait insiden berdarah tersebut.

Rekomendasi pertama kasus kematian anggota FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana. Kemudian rekomendasi kedua terkait orang-orang yang berada dalam dua mobil yang terlibat serempetan dengan kendaraan ditumpangi anggota FPI saat kejadian. Komnas HAM meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap orang yang berada di Mobil Avanza bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KJD.

Komnas HAM juga merekomendasikan kasus kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI saat kejadian diusut lebih lanjut. Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. (RIFAY)