Muhammadiyah Sulteng Bolehkan Shalat Ied di Lapangan, Asalkan…

oleh -
Kiri (baju kuning) Ketua PWM Sulteng, Hadie Sutjipto. Kanan Sekretaris PWM Sulteng, Muh Amin Parakkasi (FOTO: DOK. PW MUHAMMADIYAH SULTENG)

PALU – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng), menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan teknis pemotongan hewan qurban.

Edaran tersebut diterbitkan setelah rapat bersama PW Muhammadiyah bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah dan Muhammadiyah Covid Command Centre (MCCC) PWM Sulteng, Selasa (13/07) ba’da Ashar tadi.

“Rapatnya agak alot, sehingga dilanjutkan sampai malam. Setelah ada hasil keputusan rapat, kemudian langsung dituangkan dalam surat edaran dan langsung disosialisasikan ke seluruh jenjang struktur Muhammadiyah, Ortom dan warga,” kata Ketua PW Muhammadiyah Sulteng, Hadie Sutjipto, BSc, S.Ag, MPdI.

Dalam edaran PWM Sulteng tersebut, yang jadi rujukan adalah edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H/2021 M.

Selain itu, PWM, juga memerhatikan pola penyebaran dan grafik kasus Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Sulteng.

BACA JUGA :  Apel Hari Santri di Alkhairaat Layak Dicatat di Buku MURI

“Namun kami juga mempertimbangkan kasus-kasus dan dinamika pada tiap daerah yang berbeda, serta masih banyaknya jamaah yang masih sangat membutuhkan bimbingan,” katanya.

Warga Muhammadiyah, katanya, diminta agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

Khusus terkait dengan Idul Adha 1442 Hijriah dan rangkaiannya, PW Muhammadiyah memutuskan agar takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

Kemudian, pada daerah yang telah ditetapkan sebagai zona hitam atau di daerah tersebut tingkat kematian terkonfirmasi covid-19 yang cukup tinggi, atau jika telah ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau tempat fasilitas umum ditiadakan.

BACA JUGA :  Pasangan Anwar-Reny Diyakini Menang Pilgub

“Namun pada daerah yang belum ditetapkan sebagai zona hitam maka shalat idul adha boleh dilakukan,” tegasnya.

Sekretaris MCCC PWM Sulteng, Sudirman SKM, MKes, menambahkan, shalat sebaiknya tidak dilakukan di dalam masjid, agar sirkulasi udara lebih baik.

“Juga shalat idul adha dilaksanakan di kompleks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) masing-masing, tidak dipusatkan pada satu titik, dan jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Juga khatib diharapkan menyampaikan materi khutbah tidak lebih dari 15 menit dan shalat yang disegerakan,” tegasnya.

Kemudian, setiap jamaah yang akan mendatangi tempat shalat, memastikan diri dalam kondisi sehat dan fit, tidak dalam keadaan demam, flu, atau indikator medis lainnya yang dicurigai sebagai orang yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Latih Penerima KIP Kuliah Memanfaatkan Teknologi Digital

Juga harus dilakukan pengechekan suhu, serta tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, tidak mengundang kerumunan jamaah dari luar.

Kemudian, terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, boleh dilaksanakan. Namun demikian, PWM Sulteng tetap memberikan catatan bahwa pemotongan hewan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan.

“Jika pemotongan terpaksa dilakukan di luar Rumah Potong Hewan, maka dilakukan oleh tim khusus yang telah pengalaman dan profesional, serta penerapan prokes yang ketat. Tim khusus yang melakukan pemotongan, tidak lebih 10 orang. Kemudian, dalam pendistribusian daging qurban, disarankan sebaiknya tidak menggunakan kupon, namun jika telah ada yang telanjur membagikan kupon, maka harus menghindari terciptanya kerumunan,” tutup Sudirman. **