Muhammad J Wartabone Konsolidasikan Washotia Hingga ke Tojo Una-Una

oleh -
Muhammad J Wartabone saat memberikan sambutan kepada jajaran pengurus DPD Washotia, Kabupaten Tojouna-una. Sabtu (12/3). Foto : Ist

TOJO UNA-UNA – Dalam upaya memperkuat struktur Wanita Sholawat Indonesia (Washotia), Dewan Pembina Washotia, Muhammad J Wartabone melakukan konsolidasi hingga ke Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Saya bahagia dan berterima kasih atas apresiasi seluruh pengurus Washotia di Kabupaten Poso, atas kehadiran mereka saat itu. Melihat mereka begitu antusias, tentu membuat saya dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Washotia, Doktor Hajjah Nilam Sari Lawira berbangga hati,” ujar Muhammad J Wartabone, Sabtu 12 Maret 2022, mengakhiri serangkaian kegiatan di Sulteng kepada MAL Online.

Muhammad J Wartabone, merupakan anggota DPD/MPR RI, berkeinginan suatu saat nanti Washotia yang berpusat di Kota Palu, menjadi perkumpulan memiliki struktur dan kepengurusan kuat se-Indonesia, berbadan hukum resmi karena telah ditetapkan oleh Menkumham RI di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2020 dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

BACA JUGA :  Anwar Hafid: Pilkada Berkualitas akan Melahirkan Pemimpin Amanah

Saat melakukan konsolidasi antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Washotia dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Washotia Kabupaten Tojo Una-Una, pada Sabtu (5/3) awal Maret lalu, di Hotel Ananda, Jalan Lapasere, Ampana Kota, Muhammad J Wartabone berpesan kepada seluruh pengurus dan anggota Washotia, agar kedepannya mampu membumikan sholawat ke seluruh Indonesia, hingga mengakar dan memberikan manfaat pada masyarakat secara luas.

Muhammad J Wartabone juga sebagai Ketua Umum Persaudaraan Indonesia Berzikir, berharap sholawat dilantunkan nantinya menjadi sebuah amalan, sebuah prinsip hidup dalam kehidupan umat Islam di Indonesia, khususnya Sulteng dan lebih khusus lagi di Kabupaten Tojo Una-Una.

BACA JUGA :  Nilam Sari Ajak Masyarakat Pilih Wali Kota Wartabone dan Gubernur Ahmad Ali

Washotia organisasi masyarakat ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006336.AH.01.07.Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Wanita Sholawat Indonesia (Washotia).

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG