PALU – Seiring Perkembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah kinerja penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu meningkat cukup pesat. Penerimaan pajak terbesar bersumber dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kabupaten Poso.
“Kenapa penerimaan pajak di sana besar, karena di Kabupaten Morowali dan Morut paling banyak aktivitas ekonominya, bahkan lumayan agresif penerimaan pajak di sana. Tetapi masing-masing daerah memiliki karakter yang berbeda-beda di Provinsi Sulawesi Tengah ini. Perekonomian Sulteng tumbuh banyak adanya di Kabupaten Morowali pajaknya tumbuh besar,” ujar Kepala KPP Pratama Palu Bangun, Nur Cahya, Kamis (31/8).
Ia mengatakan, secara umum Sulteng jangan dilihat dari satu sisi. Ada juga dari sisi komoditasnya seperti untuk kopra ada di Kabupaten Tolitoli, Buol dan Kota Palu, hanya saja harganya saat ini mengalami penurunan tetapi masih ada cengkeh di Kabupaten Tolitoli yang mengalami kenaikan.
Menurutnya, Palu sebagai ibu kota, kontribusi perpajakannya banyak bersumber dari perdagangan. Sementara Poso, Morowali dan Morowali Utara bersumber dari industri pengelolaan yang memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar untuk Sulawesi Tengah. Sementara di Kabupaten Banggai ada juga bersumber dari pertambangan, sehingga daerah itu mengalami kenaikan penerimaan pajak.
Dari beberapa pertumbuhan tersebut, kata dia, sampai saat ini secara total di Sulawesi Tengah penerimaan perpajakan tumbuh 15 persen atau capaiannya 62,9 persen. Namun demikian itu tidak seluruhnya dari kota tapi yang tumbuh besar itu berada di Kabupaten Poso, Morowali dan Morowali Utara .
“Kalau ditanya beberapa target penerimaan dari empat Kantor Pajak di Sulteng seperti Palu, Tolitoli , Kabupaten Poso dan Luwuk itu mendapat target 6,3 triliun di tahun 2023.
Kalau dihitung-hitung kami optimis pencapaian bisa tercapai, dengan melihat penerimaan pajak yang cukup besar bersumber dari Kabupaten Morowali, sehingga target 6,3 triliun ini bisa tercapai bahkan bisa lebih dari target,” ujar Kepala KPP Pratama Palu.
Sementara, Pajak pusat yg di kelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu seperti, PPh, PPN, Bea materai, PBB, PBB Perkebunan, PBB Perhutanan, PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan PBB Sektor lainnya.
Reporter: Irma/Editor: Nanang