PALU – Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka pemeringatan keterbukaan informasi publik pusat yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi RI. Kegiatan telah dilaksanakan secara Virtual Via Zoom, di Ruang Kerja Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/10).
Di hadapan para peserta dan tim penilai pemeringkatan keterbukaan informasi publik pusat, Sekda Provinsi Sulteng Mulyono mengatakan, ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan terkait hal ini. Kegiatan itu, diantaranya, melakukan kegiatan pemeringkatan layanan informasi publik yang dimulai pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh PPID Pembantu pada Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dan PPID Utama Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah.
“Kemudian, sosialisasi keterbukaan informasi publik, tata cara penyusunan daftar informasi publik tentang standar layanan informasi publik, dengan narasumber dari Komisi Informasi RI,” sebut Mulyono.
Setelah itu, rapat koordinasi PPID ke-satu yang dihadiri para PPID pelaksana di lingkungan pemerintah Pemprov dan PPID utama kabupaten/kota se-Sulteng.
Kemudian lagi, penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah. Peraturan ini sebagai perbaikan dari peraturan gubernur sebelumnya tentang layanan informasi publik.
Selanjutnya, penetapan daftar informasi publik provinsi Sulteng.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, pemprov melakukan beberapa langkah inovatif dan kolaboratif. Langkah ini, yaitu, mengembangkan web PPID Utama yang terkoneksi dengan web pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
“Pengembangan Web tersebut dilakukan oleh Mahasiswa magang melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” imbuhnya.
Membangun kerja sama dengan beberapa stakeholder, sebanyak empat perguruan tinggi dan empat organisasi masyarakat.
Sementara, kerja sama ini lebih banyak menekankan pada pelaksanan diseminasi informasi tentang layanan informasi publik, penanganan Covid-19, literasi digital, aduan masyarakat dan urusan pemerintahan lainnya.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG