POSO – Sebanyak 140 narapidana di Rutan Kelas II B Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menerima remisi umum di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79.

Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi beberapa syarat.

Dimana remisi umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yaitu, telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Tentunya remisi ini merupakan hadiah bagi yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat, bagi pemenuhan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tahun ini saya ucapkan selamat, tanda sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan ikuti program pelatihan yang ada di dalam Rutan dengan baik,” ucap Agung kepada wartawan, Sabtu (17/8).

Kepala Rutan menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima remisi. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baiklagi dalam mengikuti segala tahapan, proses, kegiatan program pelatihan dimasa yang akan datang,” imbuhnya.

Dengan diberikannya remisi umum kemerdekaan tahun ini, pihak Rutan Poso berharap agar seluruh kompensasi terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna  bangsa,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin