PALU – Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank telah dinaikkan menjadi Rp3 triliun dan juga mewajibkan semua bank untuk menyusun rencana strategis.
Tanpa terkecuali, Bank Sulteng sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perbankan mesti memenuhi aturan OJK tersebut sebelum 31 Desember 2024.
Guna membahas langkah strategis, Kamis (23/07) dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng, di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng.
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola selaku pemegang saham pengendali, beserta bupati/walikota se Sulteng dan perwakilan Mega Corpora.
Diksempatan itu, Dirut Bank Sulteng, Rahmat Haris kepada pemegang saham melaporkan, bahwa jajarannya telah menyiapkan rangkaian skenario yang akan direalisasi untuk memenuhi ketentuan POJK terbaru itu.
“Walau dunia usaha sedang terpukul hebat akibat pandemi Covid-19, akan tetapi kami optimis target penyertaan modal inti Rp3 triliun dapat dicapai dengan skenario yang telah dipersiapkan secara matang,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk target terdekat Bank Sulteng adalah, mencapai dulu modal inti minimum Rp1 triliun per 31 Desember 2020. (YAMIN)