PALU -Malang nasib pasangan suami istri Edo Yuhan dan Ani, warga Kabupaten Morowali Utara. Mereka merasa sangat kecewa, karena harapan satu-satunya terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng), dapat menolong dan melindungi mereka atas perilaku oknum debcolektor dan Finance Astra Credit Companies (ACC) yang telah menarik paksa kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik mereka, akan tetapi hal itu tidak sesuai harapan .

OJK yang memiliki hak memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan agar kegiatan di sektor pembiayaan berjalan secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pembiayaan-pembiayaan nakal, tapi hal tersebut bagi pasangan ini, tidak bisa diwujudkan oleh OJK Sulteng.

“Bagaimana sudah kasihan mobilku. Kenapa tidak bisa kami ambil? Padahal kami mau bayar biaya keterlambatannya sampai bulan April ini. Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani kepada media MAL Online, Sabtu (15/4).

Menurut Ani hari Jumat tanggal 14 kemarin, OJK mengarahkan mereka untuk ke kantor ACC. Lalu atas petunjuk OJK pihaknya ke kantor ACC yang beralamat di jalan Juanda Kelurahan Besusu Timur.

“Saya pikir sudah aman OJK sudah bicara dengan ACC, mobil juga sudah bisa kami bawa pulang, ternyata sampai di kantor ACC kami tidak direspon. Saya sudah ketemu pimpinannya dibilang ibu boleh membayar tunggakannya, tetapi mobil tetap kami tahan. Kalau ibu mau bawa pulang mobilnya tolong bayar lunas mobil itu. Kenapa kami disuruh bayar lunas kendaraan itu? Dari mana kami mau dapat uang?” ujar Ani sambil terisak.

Bagi mereka, rasa keadilan tak ada lagi untuk mereka. Bahkan mereka berharap ada lembaga lainnya, selain OJK, yang bisa menolong menyelesaikan masalah mereka.

Di tempat terpisah Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng mengatakan, untuk pengaduan atas nama Edo Yuhan sudah diterima oleh finance yang bersangkutan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur, dan kalau hingga saat ini belum ada tanggapan berarti masih dalam proses tindak lanjut. Mungkin bisa diarahkan kepada pelapor atau konsumen untuk secara paralel berkomunikasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Maksud saya konsumen kiranya ke financenya saja,” pungkas Ferdian Ario.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG