DONGGALA – Mobil dinas Desa Batusuya, menjadi jaminan denda adat yang berlaku di Desa Dusun Siruyu, Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, jadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, mobil dinas DN 8347 B ini dijadikan jaminan denda adat oleh seorang laki-laki bernama Andi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar uang lamaran sebesar Rp 50 juta.
Andi diketahui merupakan warga Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora. Mobil dinas desa yang ia jadikan jaminan merupakan mobil bantuan Kementerian Perhubungan.
Dari keterangan warga Siruyu, Fadli, didapatkan informasi bahwa Andi didenda karena tidak bisa menyiapkan uang lamaran yang sudah ia janjikan. Pihak perempuan menjadi malu akibat ulah Andi karena sudah mengundang tetangga dalam acara lamaran.
“Awal cerita Andi ini datang melamar pacarnya di Siruyu dengan uang panai sebesar Rp50 juta. Namun sesuai waktu yang ditentukan ia tak kunjung datang membawa uang lamaran. Ia lalu di-givu (sanksi adat) sebesar Rp25 juta,” ungkap Fadli, Senin (16/6).
Sebelumnya, tambah Fadli, Andi juga menunggak uang sewa rental yang ia pakai. Mobil rental itu ia gunakan untuk melakukan pendekatan dengan calon istrinya.
“Selama di Siruyu, Andi mengaku sebagai orang kaya,” tambah Fadli.
Si pemilik rental bernama Ahmad Mulianto akhirnya mendatangi Andi di Siruyu dan mengambil kembali mobilnya. Saat ke Siruyu, Ahmad Mulianto menggunakan mobil dinas desa yang ia pinjam dari Kades Batusuya.
“Mobil dinas desa itulah kini dijadikan jaminan sanksi adat uang lamaran,” ucap Fadli. */JALU