MORUT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, Jum’at (19/03).
Amar putusan MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Kemudian, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam amar putusan tersebut MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Morowali Utara, untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya, karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020.
MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang pada, TPS 01 Desa Peboa dan TPS 01 Desa Menyo’e dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sejak putusan ini.
Sementara itu Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim, mengatakan, dengan adanya amar putusan MK tersebut, pihaknya akan menjalankan PSU di TPS yang telah diputuskan oleh MK tersebut.
“Pada prinsipnya kami KPU Kabupaten Morut akan melaksanakan putusan MK setelah ada salinan putusan MK untuk selanjutnya kami akan pleno dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” jawabannya singkat.
Selain Kabupaten Morowali Utara ada beberapa sengketa Pilkada lainnya yang diputus oleh MK, antara lain Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo dan Nabire.
Reporter: Harits
Editor: Nanang