PALU – Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada badan adhoc, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu agar bertindak profesional, sebagai mitigasi sengketa.

“Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan,” pesan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng, Darmiati, di hadapan 178 badan adhoc se Kota Palu, pada kegiatan bimtek mitigasi potensi pelanggaran, Sabtu (27/07).

Dalam pemaparannya, Darmiati mengangkat judul “Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024”. Menurutnya, jenis sengketa terdiri dua, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

“Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta, sengketa penyelesaian di Bawaslu dan PTTUN,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK. Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu melalui putusan menerima atau menolak.

“Bisa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, apabila putusan Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, tetapi masih dianggap merugikan para pihak. Pemilihan atau Pilkada langsung ke PT-TUN Makassar,” katanya.

Sengketa hasil, lanjut dia, dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara, antara lain rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjut, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap (DCT). (RIFAY)