Miras dan Rokok Sitaan Petugas Keamanan IMIP Dimusnahkan

oleh -

MOROWALI – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan rokok ilegal hasil sitaan oleh pihak keamanan Kawasan Industri IMIP, Jumat (3/2).

Barang sitaan yang dimusnahkan itu diantaranya 4.660 batang rokok ilegal (rokok tanpa cukai), 219 botol miras, serta beberapa kantong miras oplosan.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor PT Morowali Security Service (Security Kawasan Industri IMIP).

Mewakili Direktur Operasional PT IMIP, Management Operational Support, Yulius Susanto mengatakan, langkah yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya menjaga kondusifitas keamanan Kawasan Industri IMIP. Apalagi, tegasnya, kawasan IMIP punya aturan tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban dalam produksi.

“Ini hasil sitaan selama setahun (2022). Apa yang disita ini, terkadang dibawa oleh beberapa oknum yang kemudian akan dijual ke dalam. Mereka mencari celah untuk itu. Beruntung digagalkan. Hal ini juga mau tegaskan. Kalau menemukan, tolong jangan dibantu. Kalau menemukan, tolong dilaporkan. Demi keamanan dan ketertiban kita bersama,” tegas Yulius.

Di tempat yang sama, Direktur PT MMS, Suparni Parto Setiono mengatakan, kawasan ini mempunyai aturan yang tegas tentang peredaran miras dan narkoba. Ada ambang batas minimal dan maksimal yang jika melebih itu maka tidak boleh dibawa masuk.

Ia menjelaskan bahwa larangan itu juga berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Beberapa fakta yang terjadi, kata dia, accident (kecelakaan kerja) juga disebabkan karena hal tersebut (miras).

“PT IMIP komitmen dengan aturan itu. Utamanya demi menjaga keselamatan kerja. Sehingga mereka (karyawan) dalam kondisi prima agar menghindari hal-hal tidak diharapkan. Rokok juga ada batasnya. Apalagi mereka tidak pakai cukai. Apa yang hari ini kita lakukan juga bagian dari keikutsertaan perusahaan dalam mendukung program pemerintah,” jelas Suparni Parto.

Reporter : Harits
Editor : Yamin