SIGI – Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, resmi melantik Fadlin Yabi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sigi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kompleks Perkantoran Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (29/07).

Fadlin menggantikan almarhumah Hj. Sumarni M. Tala dari Partai Gerindra yang sebelumnya mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV Dolo Raya. Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Sigi, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Daerah Sigi, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, Fadlin memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhumah Hj. Sumarni. Ia kini secara resmi mengisi kursi kosong di DPRD untuk melanjutkan pengabdian hingga akhir masa jabatan.

“Insya Allah, jabatan ini menjadi amanah untuk bekerja lebih baik bagi masyarakat, khususnya di Dapil saya. Saya berharap bisa bekerjasama dalam membangun daerah ini,” kata Fadlin usai pelantikan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan keluarga, masyarakat Dolo Selatan, dan semua pihak yang telah memberi kepercayaan. Fadlin menyatakan dirinya siap terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat selama menjabat.

“Kita akan bersama-sama membangun daerah ini. Masukan dari masyarakat sangat penting untuk disampaikan dalam forum-forum pemerintah maupun legislatif,” tutup pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini.